Hal-hal yang Merusak Shalat Jum'at
ARRAHMAH.CO.ID - Bahasan ini tidak disebutkan dalam At-Tadzhib atau di beberapa kitab fiqh muqarin, seperti Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah. Tetapi diambilkan dari Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah, juz 27, hal. 208, agar menjadi keterangan yang komplit terkait shalat Jum’at.
Di sini disebutkan, bahwa yang merusak shalat Jum’at, ada yang yang disebut mufsidat musytarakah dan mufsidat khashshah. Mufsidat musytarakah adalah hal-hal yang membatalkan shalat secara umum juga membatalkan shalat Jum’at. Di antaranya terbukanya aurat, terkena najis, bergerak tiga kali berturut, dan lain sebagainya. Artinya apa-apa saja yang membatalkan shalat, itu juga membatalkan shalat Jum'at.
Sedangkan mufsidat khashshah, inilah yang merusak khusus shalat Jum’at. Ulama menjelaskan hal ini menjadi dua:
Pertama, habisnya waktu shalat, sebelum pelaksanaan Shalat Jum’at. Sebab, pelaksanaan shalat Jum’at harus dilaksanakan pada waktu shalat Dzuhur.
Dan tidak ada qadla’ dalam shalat Jum’at. Makanya jika waktu shalatnya habis, atau shalatnya tertinggal, tidak bisa diqadla’, tetapi menggantinya dengan shalat Dzuhur. Inilah pendapat semua imam.
Kedua, shalat Jum’at menjadi batal, jika jumlah syarat jama’ah shalat Jum’at tidak terpenuhi, atau berkurang.
Perlu dipahami bahwa syarat terpenuhi jumlah minimal jama’ah berlaku dari mulai khutbah pertama hingga shalat dilaksanakan. Oleh karenanya, jika kemudian, di tengah shalat, ternyata ada beberapa makmum membatalkan shalatnya, sehingga jumlah jama’ah berkurang dari 40 orang, sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, maka shalat Jum’atnya secara otomatis menjadi batal. Pilihan adalah menggantinya menjadi shalat Dzuhur.
Meski demikian, dirinci lagi oleh ulama, bahwa madzhab Syafi’i sendiri memiliki tiga pendapat. Satu, jika berkurang dari 40 orang, maka diganti dengan dzuhur. Dua, jika tersisa dua orang, maka diselesaikan shalat Jum’atnya. Tiga, jika tersisa satu orang, maka masih boleh menyelesaikan Jum’atnya.
Tetapi dari tiga pendapat di atas, yang paling kuat adalah pendapat pertama, sehingga pilihan mengganti dengan shalat Dzuhur adalah yang terbaik.
Demikianlah hal-hal yang merusak shalat Jum'at.
Oleh: Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza
0 Komentar