Syarat Hewan Qurban

Syarat Hewan Qurban
Syarat Hewan Qurban. Image: Prokal.co
FIQH, ARRAHMAH.CO.ID - Pertama, hewan qurban itu adalah binatang ternak, baik itu domba, kambing, sapi, maupun unta. 

Selain daripada hewan-hewan ini, maka tidak dibolehkan, meskipun misalnya makanan yang umum dikonsumsi di wilayah itu adalah burung, maka ini tidak dibolehkan.

Di dalam syarat ini juga termasuk aturan mengenai bahwa kambing/domba adalah untuk satu orang, sedangkan unta/sapi untuk maksimal 7 orang.

Hal ini didasarkan pada hadist, "Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. 

Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Hadist ini diriwayatkan oleh Ali bin ABi Thalib, Ibnu Umar, Aisyah, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas. Dari Tabi'in dan ulama juga menegaskan hal yang sama, yaitu 'Atha', Salim, Thawus, Hasan Al-Basri, Al-Auzai, Ats-Tsauri, Abu Tsur, dan masih banyak ahli ilmi, termasuk ini adalah pendapat madzhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali.

Sedangkan ada riwayat lain dari Ibnu Amr, yaitu "Tidak mencukupi satu nafs (satu qurban) untuk tujuh orang (Al-Mughni Ibni Qudamah)." Dalil ini yang dipegang oleh madzhab Maliki yang mengatakana bahwa baik kambing, sapi, maupun unta hanya bisa dikeluarkan oleh satu orang pemilik. Artinya, yang qurban harus satu orang. Tetapi nanti pahalanya dibolehkan oleh mudhahhi diniatkan pula untuk orang tuanya, anaknya, atau orang lain. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 5, h. 82)
                       
Dasar inilah, yang sebelumnya kami sampaikan berkaitan dengan qurban RT atau sekolah. Artinya, agar dibolehkan model qurban seperti ini, maka yang iuran diwajibkan meniatkan iurannya diberikan kepada orang-orang yang dipilih sebelumnya. Baru nanti saat penyembelihan, orang2 yang dipilih meniatkan pahalanya bagi orang RT atau di sekolah. Mengapa, demikian? Penjelasan hal ini akan disampaikan pada syarat-syarat mudhahhi nanti                        

Syarat kedua, hewan qurban adalah, masing-masing telah mencapai umur untu qurban. Yaitu,
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.                        

Ketiga, hewan qurban tidak catat fisiknya, baik itu juling matanya, sakit, kurus parah, atau pincang                        
(Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 5, h. 81-89).        


Hewan yang Tidak Boleh untuk Qurban

Sebagaimana yang tercantum dalam At-Tadzhib, h. 243, ada empat kondisi binatang qurban yang tidak dibolehkan untuk dijadikan qurban.

Pertama, Al-'Aura'u, yaitu hewan yang matanya rusak sebelah, yang tampak jelas kerusakannya.
Kedua, al-'arjau atau hewan yang pincang, yang sangat tampak kepincangannya.
Ketiga, Al-'Ajfau, atau hewan yang kurus hingga hilang sumsumnya karena kekurusannya.
Keempat, al-mariidhah, yaitu hewan yang jelas sakitnya.    
                    
Lebih jauh disampaikan bahwa dianggap cukup, artinya boleh qurban dengan hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Sedangkan hewan yang putus telinga dan ekornya, tidak diperbolehkan. Baik putusnya semua telinga/ekor atau hanya sebagiannya, karena mengurangi daging dan hilangnya bagian yang akan dimakan.        
               
Adapun dasar dari 4 kondisi yang dilarang untuk dijadikan qurban adalah hadist shahih riwayat Tirmidzi dan Abu Daud, dari Al-Barra bin Azib, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.”                        

Di dalam beberapa rujukan lain, apakah boleh qurban dengan hewan betina? Di sini jenis kelamin tidak menjadi halangan, baik betina maupun jantan, semua dibolehkan. Karena itu tetap sah qurban dengan sapi betina atau domba betina. (AL-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, juz 8, h. 222). Mungkin dalam kondisi tertentu, hewan betina dihindari karena untuk peranakan atau pengembangan ternak sebagai induk. Berbeda dengan hewan jantan, yang tidak perlu banyak untuk pejantan.


Oleh: Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza

Baca juga Artikel2 Lain Ustaz Fathuri: 

FIQH QURBAN dan SEPUTAR IDUL ADHA
Oleh Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza

Bab Udhhiyyah (Qurban) - Makna dan Aturannya
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/udhiyah-makna-dan-aturannya.html

Syarat Bagi Orang Yang Berqurban
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/syarat-bagi-orang-yang-berqurban.html

Kriteria Orang yang Berqurban
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/kriteria-orang-yang-berqurban.html

Syarat Hewan Qurban
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/syarat-hewan-qurban.html

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/fasal-tentang-waktu-penyembelihan-hewan-kurban.html

Sunnah-Sunnah Penyembelihan Hewan Qurban
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/sunnah-sunnah-penyembelihan-hewan-qurban.html

Hukum Shalat Jum'at Yang Berbarengan dengan Shalat Ied
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/hukum-shalat-jumat-yang-berbarengan.html

0 Komentar