Kriteria Orang yang Berqurban

Kriteria Orang yang Berqurban
Kambing Qurban. Ilustrasi. Image: Google
FIQH, ARRAHMAH.CO.ID - Terkait kriteria orang-orang yang berqurban, dapat dibaca sebagai berikut: 
         
1. Al-qudrah atau mampu.
2. 'Adamul isytiraki fi tsamanil udhhiyyah

Syarat pertama bagi orang yang qurban, ulama sepakat yaitu al-qudrah atau mampu.

Di sini dalam penjelasannya ulama sedikit berbeda penekanannya. Pertama, bagi ulama Hanafi bahwa yang dimaksud mampu adalah orang yang saat itu memiliki kemampuan 200 dirham atau uang perak. 

Ini sebenarnya senilai dengan nishab zakat mal. Kedua, Syafi'i lebih ringan yaitu, jika mudhahhi memiliki harta untuk memnuhi kebutuhan hari Idul Adha bagi dirinya dan keluarga, dan memiliki kelebihan untuk membeli seharga hewan qurban.

Sedangkan Maliki dan Hambali lebih ringan lagi, yaitu siapa yang mampu membeli seharga hewan qurban itu, meski dengan berhutang. Yang penting diperkirakan ia mampu tanpa kesulitan untuk membayarnya nanti. (AL-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 3, h. 600, Al-Fiqh 'Ala Madzahibil 'Arba'ah, juz 1, h. 644, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 5, h. 80)                  
     
Di sini jelas bahwa meski dengan berhutang pun dibolehkan untuk berqurban, asalkan diperkirakan tanpa adanya kesulitan bahwa mudhahhi mampu untuk membayarnya.

Yang jelas, prinsip yang kedua, yaitu yang disebut dengan 'adamul isytiraki fi tsamanil udhhiyyah, maksudnya hewan qurban tidak dimiliki atau dibeli secara berjama'ah atau banyak orang kecuali untuk sapi dan unta, di mana maksimal hasil dari patungan 7 orang atau kurang daripada itu (6 orang, 5 orang atau sebawahnya).

Sederhananya, sebagaimana selama ini dipraktekkan, yaitu bahwa untuk kambing adalah milik satu orang, sedangkan sapi atau unta adalah milik 7 orang atau kurang. (AL-Fiqh AL-Islami Wa Adillatuhu, juz 3, h. 602).

Karena itu, dikatakan bahwa jika orang yang qurban untuk kambing lebih dari satu orang, atau untuk sapi dan unta lebih dari tujuh orang, maka tidak sah hukumnya. (Al-Fiqh 'Ala madzahibil 'Arba'ah, juz 1, h. 648).

Karena itu, patungan RT atau di sekolah untuk qurban, itu tidak sah hukumnya.                        

Tetapi, jangan buru-buru membatalkan tradisi yang baik di RT. Ada solusi agar tetap bisa dilaksanakan arisan qurban ini. Bagaimana caranya? Yaitu dengan cara ditentukan di awal siapa yang menjadi pemilik dari kambing (1 orang) atau sapi & unta (7 orang). 

Setelah ditentukan, maka yang lain niat mengikhlaskan untuk memberikan hewan qurban itu bagi nama yang dimaksud. Nah, baru ketika hewan qurban disembelih, mudhahhi atau orang yang qurban meniatkan bahwa qurban yang disembelih pahalanya dibagi kepada warga RT. Sebab isytirak atau bersekutu dalam pahala dibolehkan oleh ulama. 

Oleh: Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza

Baca juga Artikel2 Lain Ustaz Fathuri: 

FIQH QURBAN dan SEPUTAR IDUL ADHA
Oleh Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza

Bab Udhhiyyah (Qurban) - Makna dan Aturannya
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/udhiyah-makna-dan-aturannya.html

Syarat Bagi Orang Yang Berqurban
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/syarat-bagi-orang-yang-berqurban.html

Kriteria Orang yang Berqurban
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/kriteria-orang-yang-berqurban.html

Syarat Hewan Qurban
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/syarat-hewan-qurban.html

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/fasal-tentang-waktu-penyembelihan-hewan-kurban.html

Sunnah-Sunnah Penyembelihan Hewan Qurban
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/sunnah-sunnah-penyembelihan-hewan-qurban.html

Hukum Shalat Jum'at Yang Berbarengan dengan Shalat Ied
https://www.arrahmah.co.id/2017/08/hukum-shalat-jumat-yang-berbarengan.html

0 Komentar