Syaddu Dzaroi' sebagai interpertasi pengamalan Syariah"
Oleh : Moh Nasirul Haq
Ad Dzaraii' ; adalah jama' dari kata Dzariah, dan dzariah merupakan setiap sesuatu yang bisa dijadikan perantara dan menjadi jalan sesuatu pada sesuatu lainnya, dan syadd- nya yaitu pencegahan dan penghilangan hal itu sendiri. Istilah syaddu daroii' ini bisa kita temui dalam ilmu Ushul Fiqh.
Yang dimaksud disini adalah perantaraan yang digunakan. Bias jadi perantaan ini bisa mengarah kepada terjerumus pada kerusakan, dan bisa juga pada yang dilarang syariat baik itu sengaja atupun tidak sengaja. Dan syad nya (pencegahannya) dalam kasus ini mencegah segala perantara yang bisa menimbulkan terjerumusnya sesuatu terhadap hal yang dilarang.
Syadd Dzaroii' terbagi menjadi 4 empat yaitu:
Sesuatu yang pelaksanaannya pasti menyebabkan kerusakan , seperti mengancap orang lain dengan senjata , dan dipegang oleh seseorang hingga mengarah kepadanya dan membunuhnya, maka dalam hal ini orang yang memeganganya tersebut berdosa sebab ia menyebabkan kepada kematian seseorang dan realitanya dia akan membunuh orang itu jika mengarahkan pada orang lain.
Contoh lain jika ia membuat lobang di pintu rumahnya atau jalan menuju kebunnya yang gelap, yang sekiranya siapapun yang lewat akan terperosok, maka ia berdosa dan wajib mengganti atas mara bahaya yang disebabkannya.
Sesuatu yang jika dikerjakan biasanya menyebabkan kerusakan, seperti menjual pedang atau senjata saat timbulnya fitnah atau menjual anggur kepada orang yang dikira dia akan menjadikannya khomer, maka hal ini dilarang karena kehati-hatian mengharuskannyamengambil tindakan berdasarkan dugaannya, dan jual belinya dihukumi batal serta penjualnya berdosa.
Sesuatu yang pelaksanaanya jarang menyebabkan kerusakan, seperti menjual makanan yang kaprahnya tidak membahayakan seseorang, tetapi terkadang ada oknum yang buruk penggunaanya serta membahayakan orang lain seperti diberi racun atau obat bius, maka hal ini tetap sebagaimana awal hukumnya yaitu boleh selagi pekerjaan ini masih diperbolehkan dan tidak mengarah pada hilangnya maslahat di dalamnya.
Sesuatu yang banyak menyebabkan kepada kerusakan bukan kebiasaannya, sekiranya banyak disini tidak sampai membuat dugaan kerusakan selalu atau terus menerus. Disinilah terdapat keserupaan dan ulama' berbeda pandangan dalam kasus ini sesuai dengan yang mereka pahami dari perbuatan dan perantara yaitu Dzariah dari maslahat asalnya terhadap sesuatu yang berdampak kerusakan nantinya.
Bukti kongkrit Syaddu Dzariah dari Al Qur'an
Hampir dipastikan para ulama sepakat untuk mengamalkan syaddu dzariah terutama jika mengarah kepada perbuatan kerusakan seperti contoh kasus dalam ayat al an'an ayat 108 ; "janganlah engkau menghina orang yang menyembah selain Allah maka ia akan menghina Allah demgam kebencian dan tanpa pengetahuan."
Maka dari situ Allah melarang untuk menghina berhala berhala yang disembah orang mushrik meskipun sejatinya penghinaan itu mengandung maslahat yaitu melemahkan kaum kafir dan menistakan berhala mereka serta menjaga kesucian terhadap penyembahan kepad Allah s.w.t semata. Karena bisa jadi Dzariah kepada menghina Allah s.w.t maka maslahat untuk meninggalakan penghinaan lebih unggul dari pada menghina berhala mereka. Dari sini Nampak pencegahan suatu kasus yang boleh agar tidak menyebabkan kepada pekerjaan yang dilarang.
Bukti kongkrit Syaddu Dzariah dari Al Hadits
DIkisahkan bahwa Abdullah bin Ubai Bin Salul pembesar orang munafik menyakiti rosulullah dan berusaha untuk mengobarkan Fitnah pad kaum muslimin dari belakang layar. Kemudian sahabat Umar berkata pada nabi ; "Ya Rosulallah tidakkah kita membunuh orang keji ini (Abdullah bin ubai)? Kemudian nabi menjawab : "Biarkan saja agar orang orang tidak berbicara bahwa Muhammad telah membunuh sahabatnya sendiri." HR bukhari 3330.
Gambaran ini sangatlah indah menunjukkan toleransi nabi Muhammad bahkan kepada orang yang menyakitinya sekalipun, sebab sesungguhnya pembunuhan ini nantinya akan menyebabkan orang orang lari dari nabi Muhammad s.a.w dan enggan masuk islam, maka dari itu maslahat untuk membiarkannya hidup dari pada membunuhnya lebih unggul membiarkannya hidup dan ini jalan yang dipilih nabi.
Begitu juga syaddu dzariah yang berupa larangan nabi untuk memberikan hadiah kepada para pemimpin dengan tujuan mengambil hatinya sehingga ditakutkan nanti akan terjadi ketimpangan saat mengambil hukum.
Bukti kongkrit Syaddu Dzariah dari para sahabat.
Dikisahkan sahabat Utsman bin affan memberikan warisan kepada seorang perempuan yang di talak ba'in dalam kondisi mendekati wafat oleh suaminya, agar tidak menjadikan talaknya menjadi penghalang dia mendapatkan warisan.
Siti aisyah berfatwa akan keharaman menjual barang yang dibeli dengan kredit kepada orang yang Dia membeli barang itu darinya dengan harga lebih murah secara kontan. Sebab itu bisa menyebabkan riba: seperti sesorang membeli mobil dengan kredit dari suatu perusahaan atau penjual dengan harga 10.000 misalnya, setiap bulannya dia membayar 1000 kemudian dia menjual mobil ini kepada penjual aslinya dengan harga 9000 kontan, maka seakan akan dia hutang 9000 dan akan dibayar 10.000 dan ini jelas sekali riba.
Oleh karenanya syaddu dzaroi' ini bisa kita terapkan dalam beristinbat hukum.
Semoga bermanfaat.
Mukalla. 9 agustus 2016
0 Komentar