MUI Dengan Sertifikat Halalnya Mengabaikan Kerusakan Sumber Daya Alam
Oleh: Ubaidillah Achmad
Dunia sekarang ini, telah dikuasai oleh para kapitalis, termasuk lembaga agama juga tidak luput dari keserakahan para kapitalis yang berusaha keras untuk menjadikan lembaga agama sebagai instrument kapitalisasi. Karenanya, jika para tokoh agama terlalu berlebih mencintai dunia, maka akan mudah menjadi broker kapital yang selalu siap menyuarakan perdagangan dan permodalan melalui bahasa agama.
Fenomena kapitalisasi ini merupakan fenomena akhir sebuah zaman yang hampir semua manusia akan suka berbicara tentang agama dan kesalehan, namun mereka banyak yang melupakan essensi dari ajaran agama dan prinsip keutamaan etika (akhlak). Sikap tokoh agama melalui lembaga agama yang berselera tinggi terhadap cara kerja para kapitalis ini yang menjadi kontra produktif terhadap misi risalah kenabian untuk pembebasan dan pencerahan.
Dengan adanya kecenderungan keberpihakan tokoh agama dan lembaga agama pada cara kerja kaum kapitalis ini, akan membelokkan ajaran agama dari kemanusiaan, keadilan, dan persamaan. Kaum kapitalis selalu berusahan untuk menjadikan agama dan instrument apa pun untuk bahan bakar kepentingan peningkatan usaha permodalan.
Karenanya, jika para tokoh agama dan MUI tidak menjaga sikap terhadap kepentingan kapitalis, maka tokoh agama dan MUI bukan tidak mungkin akan terjerumus pada sistem kerja kapital. Misalnya, dengan memproduksi sertifikat halal dengan mengabaikan sertifikat yang haram, maka akan memungkinkan menjadi sasaran pasar permodalan. Apakah fenomena ini sudah terjadi? Tentunya membutuhkan penelitian para akademisi dan kejujuran para pengurus MUI. Kita semua berharap, tidak akan pernah terjadi sebuah sistem kapital menjarah lembaga MUI melalui hukum sertifikasi halal dengan sikap mengabaikan sertifikat yang haram.
Jika terdapat oknum MUI yang berupaya mengkapitalisasikan fatwa, maka kita semua tidak bisa menyalahkan lembaga MUI. Ini semua karena kecerdasan para kapitalis dan virus kapitalis yang sudah menguasai hampir seluruh sendi kawasan kehidupan. Yang terpenting yang harus segera disadari oleh para pengurus MUI, adalah kemungkinan adanya cara kerja sistem kapital yang akan menyusup pada keputusan hukum MUI. Karenanya, selain berbicara hukum halal, MUI harus berbicara tentang arti penting risalah kenabian yang berupaya untuk pembebasan dan pencerahan kepada umat manusia. Jangan sampai memutuskan sertifikat halal melupakan hal hal penting yang berdampak langsung terhadap masa depan kemanusiaan.
Dengan demikian, selain MUI berada di tengah sistem permodalan dengan sertifikat halal dengan mengabaikan yang bersertifikat haram, namun juga harus tegas sewaktu waktu diperlukan untuk keluar dari jeratan kapitalisme global. Sekarang ini sudah banyak makanan yang beredar di sekolah dasar MI/SD yang dalam bentuk kemasan rapi yang membahayakan syaraf otak anak negeri yang memerlukan perhatian berbagai pihak, termasuk MUI.
Sebagaimana contoh terjadi pada MUI, berupa keputusan mengeluarkan kebijakan terkait dengan sertifikat halal makanan telur yang sudah maklum kehalalannya dan makanan kucing yang sudah jelas tidak boleh dimakan manusia, namun kebijakan ini dengan penuh semangat dikeluarkan MUI di satu sisi, sedangkan di sisi lain terdapat banyak persoalan kemanusiaan yang diabaikan oleh MUI. Misalnya, pada kasus kapitalisasi Sumber Daya Alam yang justru akan mengancam kemanusiaan.
Karenanya, akan menjadi ironi dalam lingkungan MUI, jika bersemangat terhadap sertifikat halal, namun mengabaikan ancaman terhadap SDA yang akan berakibat buruk pada kemanusiaan. Seharusnya MUI dapat menjembatani kelangsungan relasi suci kosmologis, antara Hak Allah, Kemanusiaan, dan Kesemestaan. Karenanya, harus benar benar menjadi perenungan, bahwa hidayah merupakan bentuk hak Allah bukan hak penguasa agama melalui kerja kebijakan MUI, kemanusiaan merupakan bentuk hak manusia bukan hak penguasa dunia melalui kerja MUI, SDA merupakan bentuk hak kesemestaan bukan hak kapital yang sekarang ini tidak mendapatkan perhatian dari MUI.
Sekarang ini, umat manusia yang berada di perkotaan dan di pinggiran kota dan mereka yang merasakan sesak nafas karena berada di tengah lintasan imperialis kapitalis, sudah banyak yang menantikan kembali sosok Ulama yang perduli kepada umat atau mereka yang merasakan dari tekanan kapitalisme global. Sudah seharusnya MUI berseru, agar setiap umat manusia dapat mengembalikan prinsip keutamaan hidup yang diajarkan agama pada jejak kenabian, bil khusus jejak Nabi Muhammad. Misalnya, melindungi umat dari kapitalisasi SDA. Pertanyaannya sangat sederhana, Mengapa kapitalisasi bahan makanan dan minuman serta sumber daya alam (SDA) yang mengancam anak negeri telah bebas beredar, namun hal yang menguntungkan perusahaan dan perbangkan, justru berada dalam pengawalan MUI.
Contoh dalam konteks keberagamaan, MUI telah bersikap tidak elegan pada warga masyarakat dan tidak tegas dalam membangun kerukunan umat beragama, sebagaimana yang juga diajarkan dalam ajaran Nabi Muhammad melalui piagam madinah. Selain dalam konteks sertifikat halal, MUI juga cepat mengandaikan ungkapan haram pencurian daya listri untuk mushalla dan Masjid atau tempat ibadah yang lain. Persoalannya adalah, mengapa MUI mengandaikan isu pencurian daya listrik yang tidak jelas, apakah benar dilakukan pengurus mushalla dan masjid atau hanya sekedar isu. Mengapa juga MUI tidak menyampaikan kepada pemerintah dan perusahaan tentang hak umum dan tempat ibadah yang harusnya dalam tanggung jawab Negara dan perusahaan. Bukankah UUD ’45 menegaskan tentang kegunaan SDA yang bermanfaat untuk masyarakat yang dikuasai Negara untuk kepentingan masyarakat yang seluas-luasnya.
Sebaliknya, hal yang menjadi implikasi kemanusiaan belum pernah mendapatkan respon fatwa MUI. Misalnya, adanya perusahaan yang mengancam masa depan umat manusia. Dalam konteks ini, ada sebuah contoh penting, yang telah lama penulis saksikan di lapangan, mengapa MUI tidak mau tahu tentang bahaya industri semen di dekat perkampungan masyarakat atau penduduk desa di Rembang yang jelas membahayakan kemanusiaan. Jika semen tetap beroperasi tidak hanya membahayakan masyarakat lingkungannya, namun juga membahayakan umat manusia: mengapa MUI mengabaikannya. Fenomena ini bisa dibaca dalam buku berjudul: Islam Geger Kendeng Dalam Konflik Ekologis dan Rekonsiliasi Akar Rumput.
Apakah benar MUI belum mendengarkan berita tentang geger pegunungan kendeng, karena adanya kesibukan memproduksi sertifikat Halal. Mereka yang duduk di kursi rapat MUI perlu mengingat, bahwa hukum Allah tidak hanya yang terkait dengan uang, namun juga terkait dengan hal hal yang menguatkan kemanusiaan, keadilan, persamaan umat manusia. Ada banyak keputusan hukum yang tidak hanya terkait dengan uang dan permodalan.
Jika secara tersirat dapat dipahami, bahwa Allah benar benar telah memuliakan anak cucu Adam, mengapa MUI tidak mengawal firman kemanusiaan ini? Mengapa MUI berfatwa dengan hal hal yang terkait dengan produksi? Ironisnya, sebagaimana kritik yang pernah disampaikan oleh KH. A. Mustafa Bisri, bahwa MUI belum banyak melibatkan Ulama yang kompeten di luar pengurus dalam memutuskan hukum.
Apakah ini yang dimaksudkan oleh Gus Dur, yang sudah jauh sebelumnya ingin membubarkan MUI yang waktu itu, yang juga pernah diserukan Kang Said Aqil Siraj. Jika teringat pernyataan Gus Dur tentang MUI, betapa tajam pandangan Gus Dur saat itu tentang MUI, yang kini benar benar terasa, bahwa MUI telah menjadi lembaga produksi sertifikat halal mengbaikan masa depan kemanusiaan. Betapa tidak, telah banyak produk halal yang diputuskan oleh pengurus MUI tanpa melibatkan Ulama seluruh Indonesia.
Ulama yang duduk dalam kepengurusan MUI seharusnya dapat mengakomudir Ulama Indonesia untuk kemenusiaan dan peradaban, bukan justru memonopoli kebijakan hukum agama yang hanya diputuskan dengan pengurus MUI saja. Ironisnya, terdapat fenomena besar yang terabaikan, berupa adanya kapitalisasi Sumber Daya Alam di seluruh kawasan Indonesia yang menjadi jantung kelestarian alam.
MUI melupakan Ulama yang faqih dan berkapabilitas tinggi dari pesantren di Indonesia. Para Ulama ini telah dibiarkan berdiskusi dengan masyarakat, namun diabaikan pada saat MUI akan memutuskan hukum halal. Hal yang sama juga banyak akademisi yang menguasai bidang ilmu keislaman yang absen dalam pembahasan produk halal. Seharusnyam pengurus MUI bekerja sebagai koordinator Ulama dan pakar keilmuan, namun mereka justru menjadi pengurus yang mengabaikan para ulama dan memutuskan sendiri proyek sertifikat halal.
Berapa banyak perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman yang telah menggunakan produk sertifikat halal MUI. Mengapa MUI memproduksi sertifikat halal dari sekian keputusan hukum halal? Karena cepat mengeluarkan kebijakan hukum halal, maka kerja MUI mendapatkan julukan sebagai lembaga produksi sertifikat halal. Satu keputusan hukum Islam secara tekstual saja sering membutuhkan perdebatan Ulama yang tidak mudah kunjung diselesaikan, bagaimana mungkin penelitian hukum yang terkait dengan bahan produksi sangat mudah dan super cepat mendapatkan sertifikat halal.
Kita semua juga belum mengetahui sistem anggaran yang terkait dengan keputusan MUI untuk sertifikat halal. Jika dari pemerintah atau perusahaan, maka tidakkah ada hal hal administrasi yang perlu diperhatikan antara perusahaan makanan dan minuman dengan sertifikat halal MUI.
Keputusan Yang Membahayakan
Segera ada audit keuangan MUI dari hasil kerja memproduksi sertifikat halal. Dan segera pula, para pengurus MUI untuk mereformasi cara kerja MUI. Jika lembaga MUI tidak berbenah dan memperbaiki visi untuk keutamaan etika universal di tengah kepentingan kapitalisasi Sumber Daya Alam (SDA), maka masyarakat akan mentertawakan lembaga Ulama yang sibuk dengan sertifikat Halal, namun mengabaikan ancaman terhadap kerusakan sumber daya alam. Jangan sampai MUI menjadi tempat mereka yang berkedok Ulama, namun mengabaikan prinsip ilmu para Ulama.
Fenomena MUI dengan sertifikat halal mengabaikan ancaman terhadap lingkungan lestari merupakan bentuk yang pernah dikhawatirkan oleh Nabi Muhammad terhadap kemajuan umat Islam di akhir zaman, yaitu umat yang lebih menonjolkan sifat ketakutannya pada kematian dan ketamakannya pada dunia. Kapitalisasi model sertifikat halal MUI merupakan bentuk sikap Ulama yang dikatagorikan telah berbelok dari agama pencerahan menuju agama kapital.
Kita semua telah diingatkan melalui kisah khalifah Abu Bakar yang bergerak melawan sistem permodalan yang mengabaikan kemanusiaan dan tidak memperdulikan masyarakat yang lemah. Fenomena ini, pernah terjadi pada konflik di tengah kepemimpinan era sahabat Nabi, dengan kedok agama dan ketokohan sebagai agamawan, menguatkan konflik kekuasaan dan permodalan yang berkembang di tengah umat Islam. Konflik ini mengatasnamakan agama, kehendak kuasa dan kehendak kapital.
Karenanya, tidak ada kejahatan yang paling membahayakan selain kejahatan yang berselubung melalui selimut agama dan kekuasaan. Pencuri, perampok, pengedar narkoba, telah jelas sebagai kejahatan yang harus diwaspadai, namun siapa yang mudah membaca jika terjadi kejahatan di lembaga agama dan lembaga pemerintah.
Termasuk yang tidak mudah dibaca oleh masyarakat, adalah peran dan fungsi MUI. Banyak produk halal yang dikeluarkan MUI tanpa pengawasan berkelanjutan dari masyarakat. Sudahkah ada pengawasan berkelanjutan? Apakah cukup hanya dengan melempar sertifikat halal, lalu MUI sudah melepaskan tanggung jawab? Bagaimana mungkin produk halal dikeluarkan MUI dengan melalui penjelasan proses pembuatan bahan produksi, namun mengabaikan keberlangsungan produk halal yang sampai konsumen.
Meskipun demikian, jika MUI melakukan pengawasan keberlangsungan produk Halal, bukankah memasuki kerja badan pengawas yang lain. Jika yang berkepentingan telah mendapatkan sertifikat halal, maka seharusnya setiap produk halal terbuka untuk setiap penelitian, sebagai bentuk konsekuensi sertifikat halal. Masih banyak produk halal yang bersikap tertutup pada konsumen dan penelitian akademik.
MUI seharusnya tidak hanya mengeluarkan hukum secara hitam putih, namun juga memikirkan implikasi kebijakan hukum terhadap kemanusiaan. Secara hitam putih pun MUI tidak konsisten. Misalnya, bahan bahan roti yang diimpor dari Amerika, juga luput dari pelitian MUI, sementara itu dengan mudah MUI memberikan label terhdap produk roti dan masih banyak produk yang di luar pengawasan MUI. Oleh karena itu, sudah banyak Ulama yang mengomentari cara kerja MUI, baik secara diam diam maupun berupa komentar secara terang terangan. Tentu saja, istilah yang saya gunakan dalam tulisan ini berupa kalimat cara kerja MUI, karena selama ini belum umum menggunakan kalimat &cara berdakwah atau amal MUI& dalam membangun model keberagamaan umat.
Dalam konteks umat Islam relasinya dengan intern, antar umat beragama dan pemerintah, masih sangat membutuhkan pendampingan tokoh agama dan MUI. Jadi, MUI jangan hanya bekerja untuk membuat sertifikat halal, namun harus memikirkan model pendampingan keberagaman yang ramah terhadap lingkungan. Umat tidak hanya membutuhkan sertifikat halal saja, namun membutuhkan pandangan dan sikap pendampingan Ulama yang bermanfaat untuk kepentingan masa depan kemanusiaan.
Selain Gus Dur, yang sudah secara terang terangan mengkritisi MUI, adalah KH. A. Mustafa Bisri. Beliau berdua pernah menegaskan, bahwa status keberadaan MUI sudah tidak jelas dalam mengatasnamakan diri sebagai ulama yang juga dijadikan sebagai lembaga fatwa (ceramah di kampus III Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Senin malam, 30 Maret 2015). Gus Mus juga mengkritisi penggunaan istilah Ulama bagi &sembarang& pengurus MUI.
Jika umat Islam membaca sejarah perjuangan panjang keterlibatan pendampingan para Ulama yang telah lalu, maka akan dapat menerima kritik Gus Mus. Persoalan memahami atau tidak terhadap kritik tersebut bisa didiskusikan lebih lanjut lagi, namun yang terpenting justru menerima dan mengambil hikmah dari kritik yang bermanfaat tersebut. Secara umum, seorang Ulama tidak saja dapat dilihat dari kemampuannya memahami teks keagamaan, namun seorang Ulama harus berkemampuan untuk memahami makna teks secara tersurat maupun tersirat serta berkomitmen menjakankan perintah dan menjauhi larangan Allah (Taqwa) yang terimplementasi dalam bentuk pendampingan kepada masyarakat.
Seorang Ulama berfatwa bukan karena adanya proses kapitalisasi hukum yang akan dikeluarkan, namun benar benar karena harus melanjutkan kelangsungan relasi suci kosmologis dan tetap menjaga kawasan kosmologis supaya tidak rusak akibat keserakahan manusia. Intinya, hukum yang dikeluarkan Ulama harus menjaga konsep relasi suci dengan Allah dan menjaga masa depan kesemestaan serta kemanusiaan. Karenanya, fatwa tidak boleh hanya untuk kepentingan sertifikat yang justru hanya berdasar pada pesan sistem periklanan kapital.
Fenomena inilah yang mendorong pasar untuk memperebutkan sertifikat halal dari MUI. Dengan demikian, MUI seperti sebuah perusahaan itu sendiri, yang memproduksi sertifikat halal yang dibutuhkan oleh dunia periklanan. Dalam konteks yang lain, MUI juga tergesa gesa berfatwa merespon keberagamaan yang justru merusak kebinikaan tunggal ika dan keragaman masyarakat dan bangsa. Sudah seharusnya, MUI berpegang pada keberagamaan dan keragaman yang diajarkan dalam piagam madinah yang masih fenomenal hingga sekarang ini. Dalam piagam ini menggambarkan kebersamaan Nabi Muhammad bersama umat dengan berbagai paham dan keragaman.
Kasus Keputusan Hukum
Banyak yang janggal dari beberapa keputusan MUI, namun hingga kini belum ada yang mengkritisinya. Jika kita perhatikan perkembangan MUI sejak era Gus Dur, hanya Gus Durlah yang berani dengan tegas untuk membubarkan MUI, namun tetap saja masih bertahan hingga sekarang. Meskipun demikian, telah lama terjadi sebuah desas desus masyarakat Indonesia yang mempertanyakan kerja MUI, yang telah menjadi lembaga untuk mengkapitalisasikan agama.
Hal ini terlihat dari model produksi sertifikat halal yang dipaksakan MUI, sehingga dalam konteks yang real, pengurus MUI bukan sebagai pejuang agama, namun telah menjadi lembaga untuk sistem kapital. Penulis tidak tahu, apakah benar terjadi adanya pengurus yang mengantongi honor dari produksi sertifikasi halal atau dari penasehat perbangkan yang nota benenya menjadi pusat sistem kapital perdagangan dan pasar.
Mengapa terjadi demikian? karena kaidah hukum yang dijadikan landasan MUI berbalik dari yang seharusnya, “pada dasarnya segala sesuatu mubah sampai ada dalil yang mengharamkan.” Namun demikian, yang terjadi justru sebaliknya, keputusan MUI lebih terkesan, bahwa segala sesuatu kalau bisa diputuskan secara halal dan haram, kenapa harus dibuat mubah? misalnya, pada tiga produk label halal dari MUI sebagaimana yang pernah mendapatkan kritik dari KH. A. Mustafa Bisri: jilbab, makanan kucing dan telur ayam. Selain Gus Mus, kita pun pantas bertanya, mengapa ketiga hal yang sudah jelas penggunaan dan sasaran konsumennya harus mendapatkan perhatian sertifikat halal dari MUI.
Sehubungan dengan ketiga sertifikat halal tersebut, maka kerangka metodologi pembuatan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia perlu untuk ditinjau kembali. Selama ini hukum yang dikeluarkan MUI bersifat informatif, perlu dirubah menjadi hukum yang didasarkan pada riset (dirayah) dan kelayakan sebuah fatwa terhadap sebuah objek sasaran fatwa. Dengan demikian, sebelum memutuskan hukum, MUI bisa membuka dialog melibatkan berbagai pakar yang kompeten dan Ulama yang ahli dibidangnya.
Jadi, fatwa hukum tidak boleh diputuskan melalui lingkaran struktur kesekretariatan MUI saja, namun juga perlu melakukan penelitian, baik secara tekstual maupun secara kontekstual. Dengan demikian tidak terjadi sebuah keputusan yang bersifat emosional, seperti fatwa sesat kepada Ahmadiyah yang bersumber dari Organisasi Konperensi Islam (OKI). Indonesia harus dipahami secara beragam, tidak dari perspektif OKI.
Berhati-hatilah Memutuskan Hukum
Secara mendasar setiap teks kewahyuan sangat terkait dengan sebuah kawasan yang ditunjuk oleh teks kewahyuan. Oleh karena itu, sebagai umat beragama jangan hanya membaca teks dari satu sisi, namun pada sisi yang lain mengabaikan kawasan kewahyuan yang menjadi hamparan kisah dan fenomena empiris teks kewahyuan. Misalnya, prinsip etika universal yang berupa tugas menjaga bangunan relasi suci kosmologis. Prinsip ini yang disebut Nabi Muhammad sebagai tujuan risalahnya, &aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak.& Artinya, akhlak dalam konteks menjaga relasi kosmologis sebagai kawasan teks kewahyuan.
Dalam Islam, hukum Islam didasarkan pada sumber etika universal. Hal ini sesuai dengan apa yang ditegaskan Nabi Muhammad, namun dalam beberapa kasus, justru MUI memahami secara terbalik, berupa keputusan etika yang didasarkan pada keputusan hukum. Secara etika, menjaga hak kemanusiaan mereka yang tidak merusak lingkungan, adalah bentuk prinsip etika yang dibangun Nabi Muhammad selama perang badar.
Sekarang apa yang terjadi dengan keputusan MUI? justru terjadi fenomena pasca keputusan MUI, berupa kekerasan yang tidak etis atau menusiawi. Misalnya, kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah dan kasus keberagamaan yang lainnya, produksi makanan dan minuman yang mendapatkan sertifikat halal yang masih memerlukan penelitian ulang dampaknya terhadap masa depan kemanusiaan generasi bangsa, belum lagi banyak kepentingan kapital yang berkedok pada sertifikat halal dari MUI.
Dalam konteks kepentingan umum, MUI juga telah memutuskan sebuah keputusan hukum yang tidak melihat adat atau hukum lokal. Misalnya, terhadap kepentingan umum dan tempat ibadah. Dalam konteks ini, MUI mengandaikan perspektif hukum haram tanpa mengkaji persoalan penggunaan arus listrik di mushalla atau Masjid. Hal ini menjadi keputusan MUI sebagaimana yang disampaikan di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.
Sudah seharusnya, MUI memperjuangkan Hak publik tempat ibadah yang dijamin oleh negara, bukan justru menjadi tangan panjang perusahaan listrik atau berpihak pada kepentingan kapital. Jadi, sebelum mengandaikan hukum keharaman pencurian daya arus listrik yang dialamatkan ke kemungkinan oknum mushalla atau masjid, seharusnya memahami duduk persoalan konteks dan siapa yang berhak terhadap daya arus listrik.
Persoalan Mushalla dan Masjid bukan persoalan perlunya kompensasi bagaimana mempermudah pengurusan listrik, namun bagaimana MUI memandang terhadap tempat ibadah sebagai ruang publik yang seharusnya mendapatkan perlindungan negara. Dengan demikian, seluruh tempat ibadah dan lembaga pendidikan, sudah seharusnya mendapatkan perioritas penerangan yang bebas dari pembayaran. Bersamaan dengan kebijakan MUI yang mengandaikan oknum yang mencuri daya listrik untuk tempat ibadah, maka sama artinya MUI melupakan hak umum dan hak tempat peribadatan.
Jadi, perusahaan bernama PLN merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka seharusnya menyediakan kompensasi penerangan terhadap ruang publik, seperti tempat Ibadah. Secara spesifik, juga dapat ditegaskan, bahwa PLN bukan alat kapital dengan dukungan MUI yang berkedok pada sistem lembaga agama. Akhirnya, meskipun terlambat, saya sampaikan kepada teman-teman yang duduk dikursi lembaga agama, selamat untuk mereformasi MUI dan semoga bekerja untuk kemenusiaan dan peradaban. Pinta saya, ingatlah, jangan biarkan MUI terkesan dengan sertifikat halalnya dengan mengabaikan rencana kapital untuk melakukan kapitalisasi yang mengancam sumber daya alam.
Penulis, Khadim Omah As Syuffah Njumput-Sidorejo Pamotan Rembang, Suluk Kiai Cebolek, Islam Geger Kendeng
0 Komentar