Berani dan Cerdas Memberantas Terorisme, Tanpa Menjadi Teroris Di Sisi Lain
Oleh: Ubaidillah Achmad
Pengasuh PP. As Syuffah Njumput-Sidorejo Pamotan Rembang, Suluk Kiai Cebolek dan Islam Geger Kendeng
Kejadian di Solo menambah data kisah seseorang yang siap mati, namun tidak siap hidup. Kisah manusia siap mati ini disebabkan ia telah menjadi korban imajinasinya sendiri, yang terpengaruh oleh distorsi ideologi syahid untuk rumah surga. Dakatakan korban ideologi Syahid, karena memahami makna syahid tidak dalam proses menegakkan prinsip etika atau kebenaran universal berdasarkan instrumen ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, dan persamaan. Makna syahid telah terdistorsi berbelok menjadi klaim perjuangan untuk membela kepentingan komunal.
Sehubungan dengan adanya klaim syahid komunal ini, telah memunculkan pemahaman anti etika universal, yang mengklaim kebenaran terbatas pada kepentingan yang dibangun secara komunal. Kerangka dasar pemikiran inilah yang menjadi fundasi terorisme. Hal ini akan membentuk sikap dan perilaku sebagai teroris yang mengabaikan keselamatan dan kehyamanan di dunia. Mereka ini menganggap, bahwa penafsiran terhadap teks kewahyuan sudah final sesuai yang mereka pahami dan mereka yakini. Misalnya, dunia telah dipenuhi fitnah dan pertumpahan darah, sehingga harus melakukan perlawanan yang diajarkan ideologi komunal para teroris.
Dalam konteks yang tidak terkendalikan, sikap pelaku teror ini akan berubah menjadi sikap anarkis, sadis, dan fasis. Sikap yang tidak terkendali ini akan memuncak lebih berbahaya, apabila didorong kehendak kuasa dan sikap kebencian kepada subjek atau komunitas sosial yang berbeda pandangan dan sikap keberagamaan yang diyakininya. Jika negara, masyarakat, dan umat beragama tidak membendung sumber gerakan terorisme, maka selamanya sikap dan perilaku teroris akan terus silih berganti mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sumber terorisme tidak bisa dikaitkan dengan ikatan famili, relasi asal kelahiran keluarga dan lingkungan sosial Subjek. Karenanya, apa yang dikatakan oleh para analis tentang latar belakang keluarga dan sosial masyarakat berpengaruh kepada pelaku teroris, jutru telah mementahkan upaya pemberantasan gerakan teroris. Latar belakang keluarga dan masyarakat yang masih bersifat komplek, justru sering menjadi korban para pelaku teroris. Karenanya, jangan terulang kembali kasus gafatar yang dikaitkan dengan anak istri yang juga telah menjadi korban para suami berideologi gafatar. Persoalan latar belakang seseorang, masih bisa memunculkan alasan yang berbeda beda yang bisa dikaji melalui jalur hukum yang adil dan berperikemanusiaan. Selain kasus gafatar, di indonesia telah banyak kasus yang sama, berupa adanya korban teroris yang diperlakukan sama seperti pelaku teroris.
Sebaliknya, indikasi adanya ideologi komunalisme yang sering menjadi sumber kuat gerakan terorisme, justru masih bisa melalang buana di lingkungan kita. Misalnya, mereka yang menutup etika kebersamaan, menutup kerukunan umat beragama, menutup dialog antar penyiar kemanusiaan dan keadilan. Karenanya, jangan heran jika terdapat subjek anti terorisme, justru menyuburkan sumber pembenaran terhadap aksi terorisme. Mengapa terjadi demikian? karena tidak tegas terhadap setting dan paradigma pemikiran yang mengganggu hak pihak yang lain.
Selain itu, telah banyak yang tidak menduga, terorisme juga bisa lahir dari kepentingan kapitalisme global. Misalnya, bukankah sebuah kejanggalan, bila ada di antara manusia yang menyerukan kekerasan atas nama agama, namun justru tidak pernah terlihat di tengah perjuangan memberikan dampingan kemanusiaan, keadilan, dan persamaan. Mereka ini hanya berbicara aqidah atau agama, namun mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan hak serta persamaan. Bahkan, ada yang secara terang terangan ingin mendirikan khilafah Islamiyah di tengah negera kita, yang berideologi Pancasila, juga bebas mengadakan ekspose khilafah di Jakarta.
Oleh karena itu, sehuhungan dengan adanya kemunculan terorisme di Indonesia, bukan karena belum ada UU tentang terorisme, namun pemberantasan terorisme secara detil belum terlaksana dengab baik. Bukti telah adanya undang undang dimaksud, misalnya, undang-undang RI, yang diatur pada pasal 5, 6, 7 dan 18, nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan Undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Bahkan, tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan untuk kebijakan pemberantasan terhadap terorisme, namun masih saja bermunculan aksi aksi terorisme yang tidak terbendung yang menantang kerja TNI dan Polri untuk menegakkan Undang undang anti terorisme tersebut.
Mengapa fenomena terorisme masih selalu bermunculan? karena, pemerintah, masyarakat dan umat Islam belum mampu mencabut pohon terorisme dari akar yang menyuburkan buah terorisme. Misalnya, penanggulangan tehadap sumber terorisme seperti mengebiri hak pihak yang lain karena alasan klaimisme kebenaran. Fenomena ini pernah bergesekan langsung dengan penulis ketika mendukung acara buka bersama Bu Shinta di Semarang dengan teman teman aktivis Greja di Semarang. Kelompok anti kerukunan umat beragama yang bedalih menjaga kerusakan aqidah umat Islam yang diterima usulannya. Ironis, sebuah upaya mencegah kerukunan di negara berideologi pancasila, justru mendapatkan angin segar dari pihak kepolisian. Penulis berharap ini bisa menjadi koreksi dan perbaikan kebijakan ke depan, sehingga tidak ada lagi gerakan yang menolak kerukunan inter dan antar umat beragama.
Sudah saatnya aparat dan aktivis kerukunan antar umat beragama bersama masyarakat merapat menjaga kearifan lokal yang sudah dibangun oleh para leluhur yang tesusun dalam butir Pancasila. Sikap kebersamaan ini merupakan salah satu upaya membendung arus terorisme di Indonesia. Selain itu, akan memudahkan aparat melaksanakan Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004, yang berisi: memberikan tugas dan kewenangan bagi TNI untuk memberantas aksi teroris. Peraturan yang sama, juga sudah dikeluarkan pemerintah, berupa undang-undang RI nomor 15 tahun 2003, yang berisi: memberikan kewenangan kepada Polisi untuk memberantas terorisme dengan cara mempidanakan para pelaku aksi teror. Dari kedua peraturan ini akan mejadi efektif, jika TNI maupun Polisi merapatkan barisan bekejasama dengan bebagai kelompok yang peduli tehadap kerukunan umat beragama dan peduli tehadap prinsip kemanusiaan.
Sehubungan dengan langkah strategis penanggulangan terorisme ini, yang perlu diingat sebagaimana pesan Nabi Muhammad dalam peang badar, adalah jangan sampai memberantas terorisme dengan gaya yang sama seperti yang selama ini digunakan oleh para teroris. Misalnya, dengan melakukan manajemen konflik atau cara yang justru menyisakan konflik yang berkepanjangan dan dendam "kusumat" di tengah masyarakat. Karena jika ini terjadi, maka gerakan terorisme akan berkedok pada konflik yang terjadi antar komponen kekuatan masyarakat penjaga Ideologi Pancasila. Gaya gaya terorisme yang disebutkan Nabi Muhammad, adalah merusak lingkungan lestari, membunuh para janda dan anak yang tidak tahu menahu tentang suami atau keluarga yang menjadi teroris, membunuh para sipil yang tidak ikut aksi teror.
Pesan universal Nabi ini dapat dipanami, bahwa tidak hanya sahabat atau kawan yang memiliki hak kemanusiaan, namun lawan atau pembangkang pun memiliki hak kemanusiaan. Selama belum tebukti menjadi pelaku terorisme, maka tidak boleh di perlakukan seperti para pelaku teroris.
Karenanya, cara mencabut akar terorisme harus dengan sikap kenabian dan sikap kepahlawanan menegakkan kebenaran tanpa dendam dan tidak mengambil hak kemanusiaan keluarga atau lingkungan masyarakat para pelaku teror.
Oleh karena itu, jika negara telah memutuskan langkah politik sebagaimana diatur pada no. 34 th 2004, maka jangan karena alasan politik justru merawat atau bekerja sama dengan para pengikut terorisme. Hal ini bisa dilakukan negara untuk bekerjasama dengan pihak yang telah memiliki komitmen pada sikap ramah terhadap lingkungan, sikap kemanusiaan dan keadilan. Dengan demikian, tidak ada aparat negara yang justru memberikan peluang kepada mereka yang menolak kemanusiaan dan menolak kerukunan antar umat beragama dan umat berbangsa serta bernegara.
Selain itu, pelaksanaan pasal 5 Penjelasan Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004, yang melibatkan unsur pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undang RI, maka jangan bermain api kebijakan yang justru kontra produktif terhadap upaya pencegahan terorisme yang hingga kini masih terus berlanjut.
Dalam mengantisipasi kebijakan yang kontra produktif ini, maka pemerintah dan aparat keamanan bisa bekerjasama dengan kelompok masyarakat yang memiliki komitmen pada agama dan kepentingan nasional. Misalnya, Nahdlatul Ulama dan forum forum lintas agama atau kelompok yang memiliki nasionalisme dalam berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Meskipun demikian, para pemimpin dan wakil rakyat bertangung jawab menciptakan kemanusiaan-keadilan, keamanan, kenyamanan, dan masa depan rakyat, sehingga tidak akan terjadi kekerasan merampas kemerdekaan, menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik.
Semarang, 11 JULI 2016.
0 Komentar