Rambu-rambu Mencumbu Istri Saat Ramadhan, Begini Riwayat Rasulullah Mencumbu Aisyah Saat Puasa
![]() |
Mencium Mesra Istri. Image: Sorotriau |
Oleh: Ibnu Kharish
RAMADHAN, ARRAHMAH.CO.ID - Seluruh ulama sepakat bahwa berhubungan badan suami istri di siang hari
bulan Ramadan merupakan perbuatan yang membatalkan puasa. Namun demikian, bila
hal tersebut dilakukan dengan sengaja, selain mengada puasa Ramadan, keduanya
juga diwajibkan membayar kifarat. Bagaimana jika yang terjadi di antara
suami-istri tersebut hanya ciuman atau suami mencium istri dan begitupun
sebaliknya? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa? Imam Bukhari menulis
bab tersendiri tentang hukum mencium dalam keadaan berpuasa.
عنْ عائِشَةَ
رَضِي الله تَعَالَى عَنْهَا قالَتْ إنْ كانَ رسولُ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم
لَيُقَبِّلُ بَعْضَ أزْوَاجِهِ وهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ ضَحِكَتْ.
“Diriwayatkan
dari Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah mencium salah satu
istrinya dalam keadaan berpuasa. Sambil menceritkan hal ini ke pada para
sahabat, Aisyah pun tersenyum tersipu malu karena yang diceritakan adalah
dirinya sendiri”
Selain
itu, Imam Muslim juga menyebutkan secara jelas bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah
mencium Aisyah di bulan Ramadan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: «كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُقَبِّلُ، فِي رَمَضَانَ، وَهُوَ صَائِمٌ».
Diriwayatkan dari Aisyah yang bercerita bahwa
Rasulullah pernah mencium dirinya saat puasa Ramadan. Bila dilihat dari
beberapa redaksi hadis yang disebutkan di atas, kata shâim (صَائِم) yang merupakan bentuk ism fâ’il mengindikasikan bahwa
Rasulullah melakukan hal tersebut di siang hari Ramadan. Secara semantik, ism fa’il memiliki
arti yang sama dengan fi’il mudhari’.
Artinya, Rasulullah melakukan hal
tersebut bukan di malam hari di mana tidak dalam keadaan berpuasa. Hal ini
diperkuat dengan riwayat Aisyah yang menceritakan ciuman Rasul ini sambil
tersenyum malu. Tentu para sahabat sudah maklum bahwa di malam hari hubungan
suami-istri apa pun bentuknya boleh dilakukan. Untuk apa Aisyah meriwayatkan
hadis tersebut kalau Rasulullah Saw. menciumnya di malam hari?
Namun demikian, Aisyah pun mengingatkan pada para
sahabatnya bahwa Rasulullah Saw. melakukan hal itu bukan karena nafsu. Beliau
lebih dapat mengendalikan nafsunya untuk hanya sekedar mencium istrinya.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
«يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ».
Diriwayatkan dari Aisyah yang bercerita bahwa Nabi
Saw. pernah mencium dan mencumbu dirinya yang pada waktu itu Nabi Saw. sedang
berpuasa. “Namun demikian, Nabi Saw. lebih dapat menjaga hawa nafsunya daripada
kalian semua,” tegas Aisyah pada para sahabat.
Walaupun mencium istri itu boleh, atau paling tidak
makruh, beberapa sahabat enggan melakukannya. Di antara sahabat tersebut adalah
Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, dan Urwah bin Zubair. Bahkan Abdullah
bin Mas’ud pernah mengada puasanya satu hari karena pernah mencium istrinya di
siang hari bulan Ramadan. (Ibn Yaqzan)
0 Komentar