Kebinekaan dan Kebangsaan dalam Perspektif Aswaja


Manusia dan Allah
Ajaran Islam menempatkan manusia sebagai makhluk mulia dan terhormat.
Firman Allah (Q. 17 al-Isra’: 70):
و لقد كرمنا بنى ادم و حملناهم فى البر و البحرو رزقناهم من الطيبات و فضلناهم على كثير ممن خلقنا نفضيلا
Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam dan Kami telah beri mereka menggunakan berbagai-bagai kendaraan di darat dan di laut dan Kami telah memberikan rezeki kepada mereka dari benda-benda yang baik-baik serta Kami telah lebihkan mereka dengan selebih-lebihnya atas banyak makhluk-makhluk yang telah Kami ciptakan.
Ajaran Islam juga menempatkan manusia secara kodrati mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Allah.
Firman Allah (Q. 49 al-Hujurat: 13):
يايها الناس انا خلقناكم من ذكر و آىثى و خعلناكم شعوبا و قبائل لتعارفوا ان اكرمكم عند الله آتقاكم ان الله عليم خبير
Terjemahan (Malaysia):
Wahai umat manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari lelaki dan perempuan, dan Kami telah menjadikan kamu berbagai bangsa dan bersuku puak, supaya kamu berkenal-kenalan (dan beramah mesra antara satu dengan yang lain). Sesungguhnya semulia-mulia kamu di sisi Allah ialah orang yang lebih takwanya di antara kamu (bukan yang lebih keturunan atau bangsanya). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, lagi Maha mendalam pengetahuan-Nya (akan keadaan dan amalan kamu).
Li Ta’arafu

K.H. Abdul Muchith Muzadi: li-ta’arafu berarti dorongan untuk saling mengenal, saling menghormati, saling membantu. Muhammad Asad: so that you might come to know one another, i.e. know that all belong to one human famly, without any inherent superiority of one over another. Al-Zamakhsyari: perintah untuk saling menghargai dan melindungi martabat orang lain. Evolusi manusia menjadi berbagai bangsa dan suku bangsa seyogyanya dimaknakan sebagai upaya untuk mengedepankan kehendak untuk saling memahami dan mengapresiasi kesatuan esensi manusia yang berada di bagian dasar dari perbedaan-perbedaan lahiriah yang ada.
Li-ta’arafu: Pengkuan Atas Kebangsaan dan Kebhinekaan

Kebangsaan dan kebhinekaan adalah fenomena kemanusiaan yang bersifat ilahiyah. Perspektif kesatuan keanusiaan adalah landasan dasar dalam membangun hubungan antar manusia, betapa pun besarnya perdaan lahiriah yang pernah berkembang (dalam sejarah) di antara mereka.
Dalam relasi (kesatuan) kemanusiaan, landasan dasar tersebut membentuk prinsip آخوه, yang secara bahasa merupakan bentukan abstrak dari kata  آح yang dapat berarti saudara (jamak إخوان) atau teman (jamak إخوة). Ukhuwwah secara harfiah berarti hubungan persaudaraan atau hubungan pertemanan.
Tiga Ukhuwah
Dalam menuju persaudaraan dan kerukunan kemanusiaan, ada tiga jenis hubungan yang sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan bersama menusia, dan karena itu ada tiga jenis ukhuwwah yang sangat diperlukan oleh umat Muslim:
  • Ukhuwwah islamiyah: yang tumbuh dan berkembang karena kesamaan iman dan agama; ruang lingkup hubungan yang dapat dibangun paling luas.
  • Ukhuwwah wathaniyah: yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kesadaran dan pengalaman kebangsaan.
  • Ukhuwwah insaniyah: yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran kemanusiaan yang universal.
Kehormatan Manusia
Al-Gazali (w. 505/1111): Cita-cita Islam ialah terwujudnya kebaikan (kemaslahatan) manusia yang menyeluruh dan terhapuskannya situasi yang buruk. Dalam kehidupan masyarakat dan bangsa, perwujudannya harus meliputi lima aspek dasar:
  • Perlindungan terhadap keyakinan agama (hifzh al-din): tidak boleh memaksa atau menindas orang lain hanya karena keyakinan agamanya.
  • Perlindungan terhadap diri (hifzh al-nafs): tidak boleh seorang pun melukai,membunuh, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain.
  • Perlindungan terhadap akal pikiran (hifzh al-’aql): tidak boleh terjadi pemasungan atau penjegalan pendapat oleh siapapun; tidak boleh dirusak oleh apapun (minuman keras,narkoba dll).
  • Perlindungan terhadap kehormatan dan keturunan (hifzh al-nasl & al-’irdh): tidak boleh terjadi pemerkosaan, pelacuran, pelecehan, eksploitasi seksual.
  • Perlindungan terhadap hak milik pribadi dan masyarakat (hifzh al-mal): tidak boleh terjadi perampasan, penghilangan, korupsi, dll.
Oleh: Mal An Abdullah (PWNU Sumatera Selatan)

0 Komentar